Lemah Kuning! Nama ini sengaja aku pilih, karena ini akan mengingatkan pada suatu masalah tersendiri, yang menjadi harus dicampakkan, dan dijauhkan dari kebenaran. Dan mungkin kebenaran itu hanya menjadi suatu impian belaka. Namun demikian marilah kita bermimpi, banyak orang mengatakan dengin bermimpi suatu saat akan menjadi kenyataan. Jauh sebelum saya menggunakan kata ini untuk memberi judul blog, hanya satu masalah yang muncul ketika dilakukan pencarian menggunakan google.

23.1.11

Mohon Bantuan

Dibutuhkan Sarjana Kimia Murni


Saya kutipkan sedikit dari Unadang-undang No.32 tahun 2009.

BAB XV
KETENTUAN PIDANA

Pasal 97
Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.

Pasal 98
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 99
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).

Pasal 100
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.


Ketika Negara sudah sangat serius untuk menangani masalah lingkungan hidup, apakah kita semua masih ingin berpangku tangan tidak ingin melakukan apapun untuk bisa disumbangkan kepada negara, dimana anda semua hidup, dimana anda semua menghirup udaranya, dimana anda semua makan dari hasil bumi yang anda tinggali? Anda mungkin berdalih, bahwa itu semua adalah tugas dari kawan-kawan kita yang sudah menggeluti masalah lingkungan dari sononya (memang mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan masalah itu). Yach, mereka semua tidak cukup mengerti masalah Kimia, yang mana kita sendiri kadang kala masih kebingungan kitika ditanya ini itu. Mungkin anda juga sudah merasa terlalu enak untuk meninggalkan profesi anda dengan menjual sedikit pengetahuan anda tentang Kimia kepada mereka yang hampir sama-sekali tidak mengerti tentang Kimia. Lalu mereka membayar mahal tentang keahlian anda tersebut.

Banyak orang awam menjadi keblinger karena ulah seseorang yang hanya mengerti sedikit tentang Kimia kemudian berkoar-koar seolah-olah mereka mengerti benar tentang hal itu. Contohnya adalah ketika air (H2O) yang kemudian dibahasa-kimia-kan mejadi dihydrogenmonoksida, lalu mereka berdalih bahwa bahan kimia itu ada dalam satu produk yang biasa kita minum. Apakah anda mengerti animo masyarakat setelah itu? Jangan-jangan malah anda termakan isyu tersebut?

Mungkin kita masih ingat ketika sebuah material kemasan produk dituduh menjadi dalang berbagai penyakit yang banyak melanda penduduk bumi. Lalu apakah action anda untuk hal itu? Saya disini tidak akan berpanjang-lebar untuk mengulas hal-hal tersebut. Saya hanya ingin mengetuk hati anda semua sebagai orang kimia agar mulai mengerti masalah-masalah di lingkungan kita sendiri. Maksud saya tentunya adalah lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.